Unilak

Peneliti Ilmu Lingkungan Pasca Unilak : Konflik sampah harus diselaikan dari Hulu baru ke Hilir

Penulis: Administrator • 2025-06-12 07:42:41 • 249 kali dibaca
Mode Kilat (AMP)
Peneliti Ilmu Lingkungan Pasca Unilak :  Konflik sampah harus diselaikan dari Hulu baru ke Hilir

Unilak Riau - Pekanbaru, Rabu 11 Juni 2025, Peneliti dan dosen pada Prodi Ilmu Lingkungan Sekolah Pascasarjana Unilak  Dr.M.Rawa El Amady, M.A. menyampaikan hasil penelitian yang didanai oleh Universitas Lancang Kuning  bahwa penyelesaian konflik sampah perkotaan khususnya Pekanbaru harus diselesaikan di hulu baru ke hilir.

Hulunya adalah pertama, perbaikan tata kelola persampahan Pekanbaru yang mengedepan keadilan, partipasi dan keterbukaan serta bebas dari korupsi. Jika masih pengelolaan sampah masih didominasi kepentingan aktor dari elit dan pemodal maka permasalahan sampah tidak pernah selesai. Kedua, pengelolaan dimulai dari sumbernya yaitu rumah tangga, jadi pemerintah kota harus mulai mengelola sampah itu dimulai dari rumah tangga, menyediakan infrastruktur bak sampah di rumah tangga yang diikuti dengan edukasi dan sanksi.

Jadi sanksi itu ada di rumah tangga. Dari rumah tangga ini harus terkoneksi dengan bank sampah di tingkat kelurahan dan pengolahan sampah ditingkat  kota untuk dialihkan menjadi sumber enerji terbarukan. Setelah hulu dibereskan, baru hilirnya seperti pengeloaan melalaui bak sampah dan pengalihan sampai menjadi sumber energi alterantif. 

“Sangat aneh kalau tugas pelayanan pengelola sampah oleh  pemerintah hanya kumpul, angkut dan buang, tidak melakukan edukasi ditingkat rumah tangga dan penyediaan infrastruktur  bak sampah berdasarkan jenis sampah di rumah tangga.”  Kata  Dr.M Rawa El Amady antropolog lulus Universitas Indonesia pada sharing shesion “Suara Bumi” Program Studi Ilmu Lingkungan Sekolah pascasarjana Universitas Lancang Kuning, pada Rabu 11 Juni 2025. 

Disampaikan Rawa juga bahwa pengalaman konflik sampah perkotaan di Pekanbaru sejak tahun 2015 hingga Juni 2025 fokus pemerirntah hanya mengumpulkan dan mengangkut sampah. Sebab itu, konflik sampah berlarut-larut terjadi setelah pengangkutan sampah diserahkan ke pihak ketiga yaitu perusahaan swasta oleh Wali Kota Firdaus MT hingga Pj Walikota terkahir 2024. 

Konflik sampah tersebut terjadi karena aktor dominan dalam hal ini elit politik dan pengusaha menguasa sumberdaya sampah sepenuhnya, sementara pihak camat, lurah dan RT hanya dilibatkan sebagai pengawas untuk melaporkan sampah yang menumpuk di wilayahnya. Tugas panggangkutan ditangan pihak ketiga. Pihak pemerintah pun ikut berperan terhadap konflik sampah karena melebelkanTPS illegal untuk mendiskriditkan masyarakat tidak bertangung dalam pengelolaan sampah. Padahal rakyat yang membuat sampah di TPS illegal itu sebagai bukti bahwa masyarakat sadar akan sampah agar tidak berserakan.  

Pemerintah diminta menghapus level TPS illegal karena pemerintah belum menyediakan infrastruktur di level rumah tangga untuk pengolahan sampah. Label TPS illegal ini terkesan pemko menghitar tanggung jawab dan hanya untuk menyalahkan pemerintah.

Rawa pun mengapreasiasi Pemko merubah tata kelola sampah dari pihak ketiga ke LPS,  hanya saja LPS ini masih dengan konsep kumpul, angkat dan buang. Harusnya LPS merupakan entri poin untuk melakukan edukasi ke rumah tangga dan menyedia infratruktur bak sampah terpisah di rumah tangga dan menerapkan sangksi ditingkat rumah tangga. LPS harus  merubah paradigma dari pengangkutan sampah ke kepengelolaan sampah, tertutama tersedianya bank sampah disetiap kelurahan untuk menjadi bagian dari program penangulangan kemiskinan. 

Sharing session ini diikuti lebih ari 85 perserta dari berbagai lapisan  yaitu ASN, dunia usaha dan mahasiswa, selain Rawa, juga menghadirkan pembicara Sofie Safen SH dari LHK Provinsi Riau yang memaparkan tentang bank Sampah di Riau. (rw)