Ket Foto :

Tingkatkan Kualitas Tugas Akhir dan Luaran Karya Ilmiah, Tim Penyusun Pedoman Tugas Akhir Lakukan Presentasi Draf dan Rapat Konsultasi Dengan Pimpinan FH Unilak

Tim Penyusun Buku Pedoman Penulisan Tugas Akhir Bagi Mahasiswa FH Unilak telah melaksanan rapat dan presentasi draf yang telah disusun oleh masing-masing Tim Teknis terkait dengan jenis tugas akhir yang dapat dipilih oleh mahasiswa sebagai syarat untuk lulus di FH Unilak. Penyampaian presentasi dilakukan oleh Rezmia Ferbina SH MH tentang Tugas Akhir Berupa Artikel, Yalid SH MH tentang Tugas Akhir Berupa Penulisan Hukum, dan Devie Rachmat AHR tentang Penulisan Skripsi. Semua presenter telah memaparkan pola penyusunan tugas akhir yang dapat dipilih oleh mahasiswa sesuai dengan bakat dan minat.

Rapat dipimpin oleh Wakil Dekan 1 FH Unilak, Muhammad Azani S.Th.I.,MSI  dan disupervisi oleh Wakil Dekan 2, Yetti SH MHum Ph.D. Menurut Wakil Dekan 1, semua jenis tugas akhir yang dapat dipilih oleh mahasiswa memiliki mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP)  mulai dari tahapan pemilihan judul, input pada sistem, seminar proposal, tahap penulisan, dan laporan, dan ujian tugas akhir, sehingga semua jenis tugas akhir mahasiswa ditetapkan Dosen Pembimbing 1 dan 2. Selain itu, Wakil Dekan 2 menyatakan bahwa jenis tugas akhir harus memberikan peluang kepada mahasiswa untuk dapat mempublikasikan karya yang disusun, misal jenis skripsi, penulisan hukum, artikel, tetap harus memiliki luaran berupa publikasi. Bahkan menurut Wakil Dekan 2, identitas luaran itulah yang menjadi ciri khas mahasiswa FH Unilak pada level sarjana S1 di FH Unilak.

Dalam presentasi, Rezmia Febrina memberikan gagasan bahwa sebaiknya mahasiswa yang memilih jenis tugas akhir berupa Artikel, harus dapat publikasi pada Jurnal Ilmiah Bereputasi atau minimal dapat publish pada Jurnal Sinta 2 Kemendikbud. Meskipun sulit untuk diterapkan di awal, namun Rezmia Febrina yakin bahwa ide ini dapat memberikan nilai lebih bagi institusi FH Unilak, karena dalam setiap semester akan ada publikasi baru pada Sinta 2 dari karya mahasiswa, sekaligus nama pembimbing masuk dalam list publikasi.

Yalid SH MH mempresentasikan tentang Penulisan Hukum terkait dengan jenis studi yang fokus pada kasus hukum yang telah ditetapkan di Pengadilan Agama (PA), Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tata Usaha Negera (TUN), dan putusan tersebut harus putusan yang telah inkrah. Menurut Yalid, selain harus putusan yang sudah inkrah, putusan hakim tersebut harus putusan yang diduga bertentangan dengan keadilan di masyarakat atau dinilai bertentagan dengan norma hukum yang berlaku. Yalid mencontohkan putusan hakim tentang Kebolehan Pernikahan Beda Agama di PA Surabaya atau Putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK)  tentang Batas Usia Capres dan Cawapres. Yalid menegaskan bahwa bukan hanya sebatas suatu putusan yang inkrah dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Devie Rachmat AHR mempresentasikan tentang Penulisan Skripsi. Jalur skripsi telah menjadi pilihan selama ini bagi mhasiswa yang akan menyelesaikan kuliah,.namun saat ini direncanakan ada pilihan lain bagi mahasiswa selain skripisi. Menurut Devie Rachmat, perlu adanya perubahan nomenklatur pada jenis penelitian baik Hukum Normatif dan Hukum Sosilogis, yakni menjadi Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris. Yalid menyarankan bahwa perubahan nomenklatur untuk menyesuaikan perkembangan terkini istilah yang banyak digunakan pada fakultas hukum lain di tanah air.

Menurut Wakil Dekan 1, khusus untuk penulisan skripsi, harus memasukan cara penulisan kerangka teori dan tinjauan pustaka serta penggunaan kerangka teori dan tunjauan pustaka pada Bab Analisis data dan penulisan di Bab IV pembahasan. Menurut Wakil Dekan 1, selama ini sering ditemukan mahsiswa menulis kerangka teori sangat bagus, namun tidak digunakan saat menulis bab pembahasan, termasuk tinjauan pustaka, sehingga deskripsi mahsiswa terasa kering dengan temuan baru atau tidak ada nuansa baru dari hasil penelitian. Selain itu, tinjauan pustaka harus menelusuri hasil penelitian terdahulu untuk menemukan orisinal penelitian. Wakil Dekan 1 mencontohkan, mahasiswa menulis kerangka teori tentang keadilan, namun teori itu tidak digunakan saat membahas Bab IV Pembahasan.