Mahasiswa Kelas Internasional mempresentasikan Akibat Hukum Suatu Akad Terkait dengan isi perjanjian pada Selasa, 21 November 2023 di forum Focuss Group Disscussin (FGD) Sesi ke 5 yang dilaksanakan secara daring dengan zoom meeting. Presenter dalam FGD adalah Samuel Siagian yang fokus pada presentasi tentang ruang lingkup perjanjian.
Menurut Samuel Siagian, akibat hukum yang timbul dari suatu perjanjian perlu dilakukan penentuan ruang lingkup isi perjanjian, kekuatan atau daya ikat perjanjian tersebut, serta akibat hukum yang timbul apabila isi perjanjian itu dilaksanakan, artinya soal tanggung jawab kontrak. Oleh karena itu, bab ini berbicara tentang tiga hal: (1) ruang lingkup perjanjian, (2) daya ikat perjanjian, dan (3) tanggung jawab kontrak (daman akad). Untuk menentukan ruang lingkup perjanjian adalah dengan Cara menafsirkannya dan menentukan cakupan prestasi yang men jadi hak salah pihak dan kewajiban pihak lainnya. Berikut ini dibicarakan (1) penafsiran perjanjian, dan (2) penentuan cakupan Isi perjanjian.
Jesica Cinta N mempresentasikan tentang Perjanjian baku adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh dua pihak di mana salah satu pihak menstandarkan klausul-klau- sulnya kepada pihak lain yang tidak mempunyai kebebasan untuk melakukan tawar-menawar dan tidak mempunyai pilihan kecuali menerimanya."
Gwneth Rachel Arely dalam presentasi menyebutkan bahwa terdapat beberapa contoh penerapan asas yang darinya diabstraksikan teori keadaan yang memberatkan dalam pelaksanaan isi perjanjian. Contoh pertama adalah doktrin tentang apa yang dikenal dengan musibah pertanian (al-ja'ihah). Menurut teori ini apabila dalam jual beli hasil pertanian sesudah terjadi akad dan sebelum penyerahan objek terjadi musibah yang merusak hasil pertanian objek akad. FGD diakhiri dengan foto bersama antara peserta, pemateri, dan seluruh peserta FGD.
Klik salah satu customer service kami untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email kepada kami [email protected]