Ket Foto :

Dosen Fakultas Hukum Unilak Beri Penyuluhan Hukum di Desa Empat Balai

Undang-Undang tentang Desa sangat dibutuhkan sebagai sarana pemberdayaan masyarakat desa sehingga desa mampu untuk mengembangkan potensi yang ada dan dapat mengatur sendiri desanya.

Undang-Undang tentang Desa yang berlaku tahun 2014 lalu telah menempatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai forum permusyawaratan yang berfungsi untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Pernyataan ini disampaikan oleh Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Unilak, Silm Oktapani, S.H., M.H., saat memulai penyuluhan hukum bertema, “Peningkatan Pemahaman Mengenai Badan Permusyawaran Desa Berdasarkan Undang-Undang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Tentang Badan Permusyawaratan Desa Di Desa Empat Balai Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar.

Peserta yang hadir sekitar 25 orang yang berasal dari unsur BPD, Aparatur Desa dan Para Kepala Dusun. Silm Oktapani, S.H., M.H., memaparkan bahwa BPD atau yang disebut dengan nama lain Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa keanggotaannya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Silm Oktapani, S.H., M.H., menegaskan bahwa Keanggotaan BPD berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2018 adalah keterwakilan penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses musyawarah atau pemilihan langsung

Kepala BPD Bapak Aprizal S.Pd menyambut baik adanya penyuluhan hukum ini dan mengucapkan terima kasih atas kedatangan Tim Pengabdian yang dipimpin Dr. Ardiansah, S.H., M.Ag., M.H., ke daerahnya.

Dalam sambutannya, Aprizal S.Pd mengatakan bahwa penyuluhan hukum ini sangat penting bagi masyarakat desanya karena masyarakat desa harus mendapatkan pencerahan mengenai BPD, fungsi BPD, dan sebagainya yang menyangkut tentang BPD.

Menurut Aprizal S.Pd selaku kepala BPD, penyuluhan hukum yang membahas BPD ini sangat bermanfaat bagi aparatur desa, agar BPD dapat lebih maksimal dalam menjalankan perannya.

Kehadiran Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning dalam memberikan penyuluhan hukum kepada aparatur di Desa Empat Balai sangat dapat memberikan motifasi dan semangat baru bagi BPD di Desa Empat Balai ini.

Kegiatan penyuluhan hukum berlangsung menarik karena berlangsung dialogis. Pemateri menyampaikan materi seputar BPD, sementara peserta menyimak pemaparan materi.

Setelah penyampaian materi, peserta mengajukan berbagai pertanyaan mengenai fungsi BPD dalam pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, teknis pembuatan Peraturan Desa yang juga menjadi bagian dari fungsi BPD dan lain-lain.

Setelah kegiatan dialog, tampak peserta bersemangat dan kuat sekali keinginannya untuk meningkatkan peran dan fungsi BPD secara lebih baik agar desanya menjadi desa yang maju. Selesai acara, dilanjutkan foto bersama, antara lain: Tim Pengabdian Masyarakat, Ketua BPD, Sekretaris Desa, dan Aparatur Desa. (rls)